, , ,

Dua Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

oleh -2364 Dilihat

Jangkauan Jakarta Utara – Kasus korupsi yang menyeret pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dua terdakwa utama dengan hukuman berat, yakni 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, atas dugaan penyalahgunaan dana dan penggelapan aset lembaga konservasi tersebut.

JPU: Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, JPU memaparkan bahwa kedua terdakwa, masing-masing mantan pejabat pengurus yayasan dan pihak swasta mitra, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka disebut mengatur aliran dana operasional Bandung Zoo untuk kepentingan pribadi serta menggelapkan sebagian aset yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan satwa dan perbaikan fasilitas.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai puluhan miliar rupiah, tetapi juga mencederai fungsi sosial dan konservasi yang seharusnya dijalankan Bandung Zoo,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Tuntutan Berat: 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jika tidak mampu membayar, maka harta kekayaan keduanya terancam disita untuk dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi, dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara.

“Kami menuntut hukuman maksimal, karena kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa dan keberlangsungan konservasi di Bandung Zoo,” ujar JPU.

Korupsi Bandung Zoo
Korupsi Bandung Zoo

Baca juga: Kapolri Serap Masukan Masyarakat soal Kerusuhan dan Siap Jaga Ruang Demokrasi

Sidang Diwarnai Ketegangan

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung cukup tegang. Penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa terlalu berat serta tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Mereka menyebut kliennya tidak menikmati seluruh hasil korupsi, melainkan ada keterlibatan pihak lain yang belum sepenuhnya terungkap.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Tuntutan ini tidak proporsional dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Sorotan Publik dan Aktivis Satwa

Kasus ini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena menyangkut kerugian negara, tetapi juga karena dampaknya terhadap satwa di Bandung Zoo. Aktivis lingkungan menilai bahwa kasus korupsi ini memperburuk kondisi kebun binatang yang sudah lama dikritik akibat kurangnya perawatan satwa.

“Korupsi di lembaga konservasi adalah kejahatan berlapis. Satwa-satwa menjadi korban tak terlihat dari kerakusan manusia,” ujar salah satu aktivis satwa yang turut hadir memantau jalannya persidangan.

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa. Publik menunggu putusan akhir yang akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di sektor pengelolaan konservasi dan pariwisata.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.