, , ,

DLH Tegaskan Denda Rp500 Ribu Bagi Warga Nekat Bakar Sampah

oleh -2016 Dilihat

Jangkauan Jakarta Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp500 ribu kepada masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah serius dalam menekan pencemaran udara sekaligus mengubah kebiasaan warga yang dinilai masih abai terhadap aturan pengelolaan sampah.

Larangan Membakar Sampah Berlaku Ketat

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa larangan membakar sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Meskipun aturan tersebut sudah lama berlaku, praktik membakar sampah di lingkungan permukiman masih sering ditemui.

“Mulai hari ini kami akan lebih tegas. Setiap warga yang kedapatan membakar sampah akan dikenai denda administratif sebesar Rp500 ribu. Tidak ada lagi toleransi,” tegas Asep, Sabtu (13/9/2025).

Dampak Buruk Bakar Sampah Bagi Kesehatan

DLH menekankan bahwa aktivitas membakar sampah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Asap yang ditimbulkan dapat memicu gangguan pernapasan, memperparah polusi udara, hingga berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.

“Di musim kemarau seperti sekarang, asap bakar sampah bisa memperparah kondisi udara dan menimbulkan risiko penyakit ISPA, terutama pada anak-anak dan lansia. Karena itu, kami minta masyarakat berhenti melakukannya,” jelas Asep.

DLH
DLH

Baca juga: Patung Jenderal Sudirman Akan Dipindahkan Imbas Proyek TOD Dukuh Atas

Edukasi dan Pengawasan Lapangan

Selain menerapkan denda, DLH juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui petugas pengawas lingkungan dan Satpol PP. Setiap laporan dari masyarakat terkait adanya pembakaran sampah akan segera ditindaklanjuti.

“Kami membuka kanal pengaduan. Kalau ada warga yang melihat pembakaran sampah, bisa langsung melapor. Petugas akan turun dan memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Asep.

DLH juga menggencarkan kampanye edukasi tentang cara mengelola sampah dengan benar, mulai dari memilah sampah rumah tangga hingga mendorong warga memanfaatkan bank sampah di tingkat kelurahan.

Alternatif Pengelolaan Sampah

Sebagai solusi, pemerintah daerah menyediakan opsi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Warga diimbau untuk tidak hanya mengandalkan pembuangan ke tempat sampah, tetapi juga memanfaatkan program daur ulang.

“Bank sampah sudah tersedia hampir di setiap kecamatan. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menukar sampah anorganik dengan insentif. Sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi kompos,” terang Asep.

Ajakan untuk Disiplin dan Peduli Lingkungan

DLH berharap penerapan denda ini dapat menjadi peringatan sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Asep menegaskan bahwa upaya mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban setiap warga.

“Kalau semua disiplin, kita bisa wujudkan Jakarta yang lebih bersih dan sehat. Jadi mulai sekarang, jangan pernah lagi bakar sampah. Lebih baik diolah atau disetorkan ke bank sampah,” pungkasnya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.