Jangkauan Jakarta Utara – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna menertibkan gedung-gedung bermasalah di wilayah Jakarta. Langkah ini disampaikan oleh Pramono, sebagai upaya memperkuat penegakan aturan, meningkatkan keselamatan bangunan, serta memastikan kepatuhan pengelola gedung terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.
Pergub tersebut disiapkan sebagai payung hukum yang lebih tegas agar penertiban tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan konsisten.
Fokus pada Gedung Bermasalah Perizinan dan Keselamatan
Pergub yang tengah disusun akan menyasar gedung-gedung yang bermasalah, mulai dari izin mendirikan bangunan yang tidak lengkap, pelanggaran tata ruang, hingga aspek keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan. Pemerintah daerah menilai masih terdapat bangunan yang beroperasi tanpa memenuhi standar teknis dan administratif.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan semua bangunan mematuhi aturan demi keselamatan publik,” kata Pramono.
Penegakan Aturan Lebih Tegas dan Terukur
Melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta akan memiliki mekanisme penindakan yang lebih jelas, mulai dari teguran tertulis, pembatasan operasional, penyegelan sementara, hingga rekomendasi penutupan apabila pengelola tidak melakukan perbaikan.
Aturan ini juga akan memperjelas peran masing-masing perangkat daerah, seperti dinas teknis, Satpol PP, dan instansi pengawasan, agar penertiban berjalan terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.

Baca juga: Polsek Kelapa Gading Siagakan Pengamanan Natal di Tiga Gereja Besar
Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Publik
Salah satu tujuan utama penertiban gedung bermasalah adalah menjamin keselamatan masyarakat. Gedung yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko, seperti kebakaran, kerusakan struktur, atau gangguan lingkungan sekitar.
Pemprov menegaskan bahwa keselamatan pengguna gedung dan warga sekitar menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini, seiring tingginya aktivitas ekonomi dan sosial di Jakarta.
Pendekatan Pembinaan bagi Pengelola Gedung
Selain penindakan, Pergub juga mengatur pendekatan pembinaan bagi pengelola gedung. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pemilik atau pengelola untuk melengkapi perizinan dan memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu tertentu.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dukung Tata Kota yang Tertib dan Berkelanjutan
Pramono menegaskan bahwa penertiban gedung bermasalah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kota Jakarta yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan aturan yang jelas, pembangunan di Jakarta diharapkan dapat berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan kepentingan masyarakat luas.
Pergub ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Segera Diberlakukan Usai Finalisasi
Saat ini, rancangan Pergub masih dalam tahap finalisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah rampung, Pergub akan segera diberlakukan dan disosialisasikan kepada pelaku usaha serta masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya Pergub ini, penataan dan pengawasan gedung di Jakarta dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong terciptanya kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.





